IH pemuda berusia 27 tahun diamankan pihak kepolisian, karena dilaporkan masyarakat melalui Aplikasi Cangkal terkait jual minuman keras jenis tuak, Rabu (15/2/2023) di Loktabat Utara.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Dari laporan masyarakat melalui Aplikasi Cangkal Polres Banjarbaru, IH merupakan warga Kabupaten Tapin, yang berjualan tuak di Jalan Karang Anyar I Kelurahan Loktabat Utara Kota Banjarbaru.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kita amankan pemuda tersebut karena menjual miras jenis tuak,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas Kompol Tajudin Noor.
Petugas mendapati barang bukti tuak yang sudah terbungkus sebanyak 36 kantong, yang siap siap.
“Barang bukti kita bawa, beserta pemiliknya untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya. (maf/dya)