Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kalsel

Peningkatan Mutu Kesehatan Dengan Penguatan Pokjanal Posyandu di Kalsel

Avatar
375
×

Peningkatan Mutu Kesehatan Dengan Penguatan Pokjanal Posyandu di Kalsel

Sebarkan artikel ini
Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan kegiatan Penguatan Pokjanal Posyandu dalam ILP Tingkat Provinsi Kalsel Tahun 2024 di Banjarmasin, untuk meningkatkan mutu kesehatan masyarakat. (Sumber Foto: MC Kominfo Kalsel/koranbanjar.net)

Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan kegiatan Penguatan Pokjanal Posyandu dalam ILP Tingkat Provinsi Kalsel Tahun 2024 di Banjarmasin, untuk meningkatkan mutu kesehatan masyarakat.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pertemuan  dilaksanakan sebagai upaya penyesuaian hal-hal yang sangat pokok serta memiliki urgensi mendasar dalam perumusan kebijakan maupun teknis operasional.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Berkaitan dengan kelembagaan Pokjanal Posyandu terhadap perubahan perundang-undangan dan sistem pemerintahan yang berlaku.

Kepala Dinas Kesehatan Kalsel, Raudatul Jannah mengatakan salah satu faktor utama dalam menentukan perkembangan dan kualitas Posyandu adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Posyandu (Pokjanal Posyandu).

Juga, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Posyandu.

“Namun, relevansi kebijakan pokjanal posyandu dan pengintegrasian posyandu tersebut memerlukan penyesuaian dengan kondisi saat ini,” kata Raudatul Jannah, Rabu (24/4/2024).

Menurutnya, perkembangan posyandu sebagaimana telah dilakukan oleh hampir seluruh daerah, perlu difasilitasi pemerintah dan pemerintah daerah untuk dijadikan basis model pengembangan posyandu secara nasional.

Dalam perspektif lembaga kemasyarakatan yang mampu menyediakan dan memberikan berbagai layanan dan pelayanan masyarakat secara terpadu.

Dengan tidak mengesampingkan pelaksanaan posyandu konvensional sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh rangkaian pembinaan dan pengembangan yang dilakukan oleh Pokjanal Posyandu.

“Desa dan kelurahan juga memiliki peran penting dalam merespon perkembangan posyandu secara optimal,” kata dia.

Khususnya bagi desa melalui Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kewenangan pada desa untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri.

“Dengan mendayagunakan seluruh potensi yang dimiliki semaksimal mungkin dalam mempercepat pelaksanaan pembangunan desa,” ujarnya.

Oleh karena itu, optimalisasi kelembagaan Pokjanal Posyandu harus dilakukan dengan komitmen yang kuat, tidak hanya sekedar melakukan pembentukan, tanpa kejelasan tugas dan fungsi.

“Pengembangan posyandu ke depan perlu disesuaikan dengan kondisi dan situasi masing-masing daerah,” ungkapnya.

Ia berharap Melalui Penguatan Pokjanal Posyandu ini, marilah kita bersama-sama menyatukan persepsi dalam suatu mekanisme kerja Pokjanal Posyandu Provinsi dan kabupaten/kota untuk mensinergikan pelaksanaan program dan kegiatan Pokjanal Posyandu secara nasional.

“Hal ini akan memudahkan dan menentukan pelaksanaan pembinaan serta pengembangan posyandu ke depan secara tepat sesuai dengan kondisi dan situasi masing-masing daerah,” ucapnya. (kominfokalsel/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh