Badan Keuangan daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin mengingatkan kepada pengunjung setiap rumah makan, restauran, cafe dan lainnya ada kewajiban membayar pajak.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hal ini disampaikan Kepala Bakeuda Banjarmasin H. Subhan Nor Yaumil dalam wawancaranya kepada koranbanjar.net, kemarin siang saat menghadiri sosialisasi aksi perubahan salah satu pegawai Bakeuda bernama Rakhman Nurahim di Rumah Makan Bebek Arlin Jalan Belitung Darat Banjarmasin.
“Kewajiban masyarakat itu berkunjung ke restauran, ada yang harus dibayarkan yaitu membayar pajak daerah,” ujarnya.
Setiap pengunjung selain menikmati makan dan minum di rumah makan, juga harus mengetahui bahwa dari pembayaran yang dikeluarkan sudah termasuk pajak sebesar 10%.
Mengapa perlu dilakukan sosialisasi, Subhan menjelaskan, dari kabar yang beredar banyak pengunjung tidak ingin membayar pajak daerah.
“Inilah yang dikeluhkan para pengusaha restauran atau rumah makan,” ucapnya.
Sebenarnya, lanjut Subhan, mengenai pembayaran pajak, dipungut seperti apa, tarifnya, dasar pengenannya, dan digunakannya untuk apa semua berdasarkan amanah undang – undang.
“Kalau kami tidak memungut, maka kami salah, jadi semua transparan masyarakat mengetahui,” terangnya.
Dengan sosialisasi ini, Subhan berharap melalui sektor pajak runah makan maupun restauran dan lainnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin.
“Alhamdulillah dalam setiap tahun makin ada hasil, mudah – mudahan PAD melalui sektor pajak rumah makan terus meningkat,” harapnya.
Sementara Rahman Nurrohim penggerak aksi perubahan mengatakan, kegiatan ini untuk adalah proyek perubahan untuk mensosialisasikan masyarakat atau pengunjung rumah makan sadar akan kewajibannya membayar pajak 10%.
“Ini adalah aksi perubahan dari saya, agar masyarakat tahu, ke rumah makan itu bukan hanya membayar makan dan minumnya, tetapi ada 10% dicantumkan untuk kewajibannya membayar pajak daerah,” demikian jelasnya.(yon/sir)