Setelah dana desa disorot beberapa pihak seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan, maka penggunaanya mulai terbuka.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Klaim ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Hasanuddin Murad dalam kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) tentang pemberdayaan masyarakat desa di Handil Bakti Kabupaten Batola, Jumat (24/2/2023).
“Saya rasa pengguanaan dana desa oleh pemerintah desa itu semakin terbuka sebenarnya,” ujarnya.
Karena pengunaan dana desa itu lanjutnya semakin mendapat sorotan dan pengawasan dari berbagai pihak.
“Termasuk seperti dari BPKP, BPK juga LSM memantau segala aktivitas dan kegiatan pemerintah desa,” sebutnya.
Oleh karena itu mantan Bupati Batola 2 periode ini berpendapat, sejak bergulirnya dana desa tahun 2016, keterbukaan penggunaannya sangat transparan sekali.
Dengan demikian menurut Politisi Partai Golkar ini, pihaknya wajib membekali para perwakilan desa sebagai mitra pemerintah desa memahami persoalan-persoalan pembangunan di desa.
“Pada akhirnya mereka bisa menghadapi pertanyaan-pertanyaan masyarakat yang ingin tahu apa yang dilakukan pemerintah desa terhadap penggunaan dana desa yang ada,” tutupnya.
(yon/rth)