Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Pengembangan Sabu di Mobil, Polres Balangan Tangkap Bandar

Avatar
241
×

Pengembangan Sabu di Mobil, Polres Balangan Tangkap Bandar

Sebarkan artikel ini
Tersangka bandar sabu inisial SU ditangkap pada Jumat (21/6/2024) dinihari oleh Satresnarkoba Polres Balangan. (Sumber Foto: Humas Polres Balangan/koranbanjar.net)

Aksi penangkapan Sat Resnarkoba Polres Balangan terhadap seorang lelaki berinisial HI (39) di Jalan A Yani, Kelurahan Paringin Kota, Balangan, membuat pihak kepolisian mengantongi satu nama pengedar alias bandar narkotika jenis sabu.

BALANGAN,koranbanjar.net – Nyanyian HI dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Balangan membawa mereka mengungkapkan kasus baru yang lebih besar.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

HI mengakui mendapatkan barang narkoba dari seorang laki-laki berinisial SU (44) warga Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Lantas pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan sosok pengedar yang diterangkan oleh HI.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, penangkapan SU bermula dari penyelidikan mendalam dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Balangan terhadap HI yang diamankan sebelumnya di wilayah Balangan pada Kamis (20/6/2024) tengah malam.

Anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan melakukan pengembangan dengan membawa HI untuk menunjukkan dimana keberadaan SU, tempatnya membeli narkotika jenis sabu.

SU ditangkap pada Jumat (21/6/2024) dinihari oleh Satresnarkoba Polres Balangan. Ia dibekuk di pondok pribadi milik SU, tepatnya di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Saat dilakukan penggeledahan di pondok tersebut dan disaksikan Ketua RT setempat, pihak kepolisian menemukan 35 (tiga puluh lima) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu di dalam dompet warna ungu beserta barang bukti lainnya.

Disampaikan oleh Iptu Eko bahwa SU menerangkan sebelumnya ada menjual narkotika jenis sabu kepada HI.

SU pun kini dibawa ke Polres Balangan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, terkait penemuan dan kepemilikan sabu di dalam mobil.

Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa 35 paket sabu dengan berat kotor sebanyak 18,37 gram dan berat bersih 14,3 gram, dompet, uang tunai, ponsel beserta barang bukti pendukung lainnya.

Atas tindakannya, SU diduga melanggar pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (vit/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh