Sampah bukan hanya masalah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, maupun lingkup kecil rukun tetangga (RT) dan rumah tangga, tapi sudah menjadi permasalahan di tingkat internasional.
Iday Ranban, Redaktur
PENANGANAN dan pengelolaan sampah yang membikin repot, bukan lagi bisa menimbulkan konflik antar negara, malah cekcok antar tetangga bisa dipicu oleh permasalahan sampah.
Di Kabupaten Banjar dalam pengelolaan sampah telah diatur pada Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2016, dan ditindak lanjuti oleh Peraturan Bupati Banjar Nomor 46 Tahun 2018.
Kendati telah memiliki peraturan yang tetap dan baku, peraturan hanya sebatas peraturan di atas alias “macan kertas,” karena permasalahan sampah tetap menjadi momok di antaranya tak ada ketegasan penerapan sanksi dari Perda dan implementasi Perbup di masyarakat. Seperti adanya sanksi denda maksimal Rp25 juta atau kurungan pidana maksimal 3 bulan penjara.
Belum lagi kepatuhan masyarakat pada peraturan dan kesadaran masyarakat akan bahaya sampah yang berpengaruh bagi kesehatan dan lingkungan, masih minim dipegang sebagian masyarakat.
Sampah berhamburan, tempat pembuangan sampah ilegal, membuang sampah tidak pada tempat dan waktu yang ditetapkan, dilarang buang sampah di sini tapi buang di sebelah atau di dekatnya, lempar sampah di sungai, selokan, tanah kosong, tepi jalan, adalah sebagian sisi buruk dari rendahnya kepedulian masyarakat akan lingkungan sehat dan bersih.
Pengelolaan sampah di Kabupaten Banjar dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, yang ditangani oleh Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Dengan wilayah Kabupaten Banjar mencakup 20 kecamatan dan 277 desa juga 13 kelurahan, tentu penanganan dan pengelolaan sampah menjadi beban teramat sulit dan berat ditangani oleh bidang tersebut.
Keterbatasan sumber daya, baik sarana dan pra sarana serta sumber daya manusia, ditambah minimnya anggaran yang dimiliki oleh dinas terkait untuk penanganan dan pengelolaan sampah, sedangkan volume sampah terus bertambah. Alhasil, sakit kepala sebelah diiisi oleh permasalahan sampah.
Ada dua alternatif pemikiran pribadi yang seyogianya bisa ditempuh Pemerintah Kabupaten Banjar di dalam pengelolaan atau penanganan sampah berbukit di tempat pembuangan sementara dan menggunung di tempat pembuangan akhir.
Pertama, memiliki instansi tersendiri semisal Dinas Kebersihan dan Pertamanan atau Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup. Anggaran terfokus ada dua penanganan, kebersihan dan taman/lingkungan hidup.
Alternatif berikutnya, adalah serahkan penanganan sampah pada jasa pihak ketiga. Misalnya, pengangkutan sampah ditangani pihak ketiga. Bisa ditangani satu pengelola dalam satu wilayah kabupaten, atau lebih tegas lagi setiap desa/kelurahan wajib ada mempunyai petugas kebersihan untuk pengangkutan sampah.
Hal ini bertujuan sebagai upaya meningkatkan pelayanan kebersihan yang prima dan maksimal kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing, dengan tanggung jawab dibebankan kepada pemerintah desa/kelurahan, baik sarana prasarana dan anggaran.
Di sisi lain tentunya ini juga ada celah atau peluang pendapatan daerah dari retribusi sampah maupun sistem sewa sarana prasana armada angkutan sampah milik pemerintah daerah kepada pihak ketiga dengan ketentuan berlaku dan kesepakatan bersama.
Jasa pihak ketiga itu sama saja menggunakan sistem outsourcing yang bisa dirasakan manfaatnya bagi pemerintahan desa/kelurahan, meningkatkan kesejahteraan petugas kebersihan.
Diketahui bersama bahwa pengelolaan sampah dengan paradigma baru dilakukan melalui kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendaur ulangan, sedangkan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir.
Para penggiat peduli lingkungan dan persampahan tentu sudah tahu dan paham betul cara mengolah sampah. Reduce (Mengurangi), Reuse (Menggunakan Kembali), Recycle (Mendaur Ulang), Replace (Mengganti)
Terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan menjadi wewenang pemErintah daerah sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
Akhir kata, selamat memperingati Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2023. bertema Tuntas Kelola Sampah untuk Kesejahteraan Masyarakat.