Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Pengelolaan Kebudayaan Pembahasan Utama Pansus III DPRD Kotabaru

Avatar
494
×

Pengelolaan Kebudayaan Pembahasan Utama Pansus III DPRD Kotabaru

Sebarkan artikel ini

Lembaga Adat Kerajaan Pulau Laut (LAKPL) mendapatkan kehormatan menghadiri undangan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kotabaru terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kebudayaan, bertempat di ruang rapat gabungan Komisi di Lantai 2 gedung DPRD Kotabaru, Senin (6/7/2020).

KOTABARU,koranbanjar.net – Selain LAKPL juga turut berhadir dalam rapat, perwakilan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Dinas Pendidikan Kebudayaan, Kesbangpol,  Lembaga Adat Kerajaan Cantung dan Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Raperda tentang Pengelolaan Kebudayaan ini nantinya akan menjadi sebuah payung hukum, yang mampu mengakomodir  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta lembaga-lembaga adat berbasis sejarah kerajaan. Maupun terkait situs budaya berhubungan dengan pengelolaan, pengembangan kearifan lokal kebudayaan setempat.

Saijul Kurnain selaku Sekretaris Lembaga Adat Kerajaan Cantung merespon positif adanya pembahasan Raperda. Namun disayangkan, karena rencana pembuatan produk hukum baru disampaikan kepada mereka sebagai pemberi informasi.

Padahal sebelumnya poin-poin masukan untuk penyempurnaan draft Raperda Pemajuan Kebudayaan pernah diusulkan melalui surat tertulis namun belum tertuang atau terakomodir.

“Sementara, Kabupaten Kotabaru secara nasional sudah dikenal sering mengikuti event-event kesenian, sejarah budaya secara nasional melalui Lembaga Adat Kerajaan Cantung dan Pulau Laut,” katanya.

Hal senada disampaikan Ketua Umum LAKPL H Gusti Rendy Firmansyah, yang turut hadir dalam pembahasan. Ia menyambut baik adanya rencana pembuatan payung hukum Pengelolaan Kebudayaan.

“Namun, mungkin perlu sinkronisasi dan koordinasi kembali antara pihak SKPD dan pemangku kepentingan mengacu kepada Permendagri Nomor 39 Tahun 2007,” katanya.

Dijelaskan Gusti Rendy, Permendagri ini perihal pedoman fasilitasi organisasi kemasyarakatan bidang kebudayaan, keraton dan lembaga adat dalam pelestarian dan pengembangan daerah. Kemudian, Peraturan Bersama Mendagri, Menteri Kebudayaan Pariwisata Nomor 42 dan 40 serta Nomor 43 dan 41 Tahun 2009 tentang pedoman pelestarian kebudayaan.

Sehingga nantinya, sambung Gusti Rendy, Raperda dihasilkan menjadi pedoman secara menyeluruh dalam pemajuan dan pengelolaan sejarah, budaya, seni adat istiadat serta situs budaya yang ada di Kabupaten Kotabaru.

“Revisi Raperda akan dijadwalkan dan kembali dibahas sekitar Agustus 2020 mendatang,” ucap Ketua Pansus III Gewsima Mega Putra, sembari menutup pembahasan draft Raperda pada Senin (6/7/2020) siang. (dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh