Hotel Permata In dan Hotel Grand Permata In Kota Banjarbaru dilarang beroperasi akibat izin yang dimiliki dua hotel tersebut sudah habis.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Penindakan itu, langsung dipimpin Wali Kota Banjarbaru beserta jajarannya pada Minggu (2/4/2023) lalu.
Tindak lanjut dari itu, Satpol PP Kota Banjarbaru memanggil pihak pengelola dua hotel tersebut untuk dimintai keterangan.
“Kami memanggil pimpinannya, tetapi tidak dapat hadir dan yang mewakili kepala staf akunting,” ucap Kasi Opsdal Satpol PP Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat Minggu (9/4/2023).
Diungkapkan Yanto, pihak hotel telah membuat surat pernyataan dan akan memenuhi izin operasional untuk hotel nya.
“Mereka sudah membuat pernyataan, dan menyelesaikan izin operasional,” katanya.
Saat ini, kedua hotel tersebut sementara tidak diperbolehkan menerima tamu hingga masa izin dari hotel tersebut sudah diperbarui.
“Apabila melanggar atau buka, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda No 17 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Perhotelan,” sebutnya. (maf/dya)