Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil menciduk tersangka dan membongkar peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Banjarbaru.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Senin (22/5/2023), polisi menerima informasi adanya peredaran sabu di wilayah Banjarbaru.
Dari informasi itu petugas mengarah ke sebuah rumah di Jalan Golf Komplek Jaya Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang.
Rumah tersebut dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsug mengamankan seorang perempuan berinisial MI.
“Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan 34 paket sabu dengan berat kotor 10,02 gram,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas AKP Syahrojie, Rabu (24/5/2023).
Kemudian, MI dibawa ke Mapolres Banjarbaru untuk diproses lanjut.
Tak sampai disitu, saat diinterogasi MI mengaku barang itu di belinya dari seseorang.
Setelah didalami, petugas berhasil mengantongi identitas penjual barang haram tersebut.
“Barang itu didapatnya dari saudari HH,” ujarnya.
Lalu, petugas pun mengamankan HH di rumahnya yang berada di Handil 6 Desa Penggalaman Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar.
“HH tidak seorang diri saat diamankan. Petugas juga mengamankan AI. Saat digeledah, petugas menemukan 3 paket sabu dengan berat kotor 2,00 gram,” ungkapnya.
Selanjutnya, semua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut. (maf/dya)