KOTABARU, koranbanjar.net – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotabaru kembali ringkus pengedar Sabu-sabu, Sabtu (30/11/2019) Pukul 09.00 Wita.
Pelaku diketahui bernama Arbani (32 tahun) warga Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru.
Ia diringkus jajaran Satres Narkoba dengan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,52 gram, dan satu buah handphone merek Nokia warna putih.
Kasatres Narkoba Polres Kotabaru, AKP Margono melalui Kasubag Humas Polres Kotabaru, Iptu Gatot mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka Arbani sering membawa narkotika jenis sabu.
Dan pada saat itu, Anggota Satres Narkoba Polres Kotabaru langsung melakukan pemantauan ke Jalan Lintas Provinsi KM 409 RT 05 Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungain Durian, Kabupaten Kotabaru.
“Setelah itu tidak lama kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku serta langsung melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu,” paparnya kepada koranbanjar.net, Senin (2/12/2019)
Atas kejadian tersebut, kini pelaku dan barang bukti telah diamankan satuan Satres Narkoba Polres Kotabaru untuk proses hukun lebih lanjut. (cah/dra)