MURUNG PUDAK, koranbanjar.net – Petugas Satuan Resnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap pengedar narkoba di Pembataan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Pemuda asal Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara provinsi Kalteng diduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tabalong, diamankan pada Minggu (27/10/2019) malam.
Pemuda berinisial PPN (34) warga Melayu ditangkap di sebuah rumah Padat Karya Perumahan Mega Gerhana Permai Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
“Barang bukti berupa serbuk bening diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,27 gram, sebuah kotak rokok dan 2 buah hp telah disita,” Kasubbaghumas H Ibnu Subroto.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono SIk melalui Kasubbaghumas H Ibnu Subroto telah membenarkan penangkapan seorang laki laki inisial PPN warga Barut Kalteng.
Informasi yang dikumpulkan koranbanjar.net, penangkapan ini bermula dari petugas Resnarkoba adanya peredaran narkoba di Perumahan Padat Karya, petugas Satresnarkoba yang dipimpin oleh Iptu Zaenuri, SH langsung menindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan dan menangkap PPN di rumahnya dan menemukan barang bukti berupa narkoba yang disembunyikan di lipatan kasur di atas lemari kamar PPN.
PPN mengakui narkoba tersebut miliknya yang ia dapatkan dengan cara membeli dengan orang berinisial H, yang saat ini masih dalam pencarian petugas Satresnarkoba Polres Tabalong.
PPN dan beserta barang buktinya sudah di bawa ke Polres Tabalong untuk pemeriksaan lebih lanjut. (mj-27/dya)