Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan A. Yani KM 25 tepatnya di Gang Rahmat Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas Ipda Kardi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang diduga sering membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Unit II Sat Resnarkoba Banjarbaru kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang dimaksud. Pelaku, yang kemudian diketahui berinisial FI, langsung diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut.
Dari tas milik pelaku, petugas menemukan 11 lembar plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 166,84 gram.
Pelaku akan dikenakan tindak pidana Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Kasi Humas Polres BanjarbaruIpda Kardi Gunadi menyebutkan, penangkapan dan pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas Polri dalam memutus mata rantai peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Banjarbaru.
Pihaknya berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami tentang adanya peredaran narkoba di wilayah kota Banjarbaru.
“Kami berharap semua elemen saling bahu membahu dalam memberantas narkoba di kota Banjarbaru ini,” tutupnya. (maf/dya)