Pengedar Dextro di Daha Selatan Diciduk Polisi

DAHA SELATAN, KORANBANJAR.NET – Jajaran Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) meringkus Herman (44 tahun) Warga Desa Samuda, Kecamatan Daha Selatan, usai kedapatan memiliki obat Dextro 580 butir, Senin (10/6/2019) malam. Diduga obat itu bakal diedarkannya.

Kapolres HSS, AKBP Dedi Eka Jaya, melalui Kapolsek Daha Selatan IPTU Hilmi Wansyah mengungkapkan, berawal dari adanya informasi dari masyarakat mengenai peredaran obat-obatan berbahaya tanpa ijin.

Iptu Hilmi memimpin langsung saat melakukan penyelidikan yang kemudian dilakukan penggeledahan badan kepada tersangka.

Pengedar Dextro di Daha Selatan Diciduk Polisi
Barang bukti. (foto: Polres HSS)

“Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka dan didapati ratusan obat terlarang tersebut untuk diedarkan di seputaran Daha Selatan. Obat dibungkus dalam plastik klip masing-masing 10 dan 20 biji dan disimpan dalam dompet,” tuturnya.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti obat tersebut, dompet warna orange serta uang tunai Rp. 173.000 diamankan di Mapolsek Daha Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. (yat/dra)