Apakah secara psikologis sidang secara online mempengaruhi keterangan saksi?
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hal itu diungkapkan warga bernama Suriani dalam acara Jaksa Menyapa dengan RRI Banjarmasin yang digelar lewat telekonferensi, bertempat di Aula Papadaan Kejati Kalsel Banjarmasin, Rabu(8/4/2020).
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, Agus Subagya selaku narasumber mengatakan, dirinya mengakui sistem secara online sangat berbeda secara psikologis dengan sidang langsung.
“Auranya secara psikologis memang berbeda apalagi ini kan baru dan terpaksa dilakukan karena adanya wabah Corona,” ujar Agus.
Selain itu, lanjut Agus, pelaksanaan sidang lewat telekonferensi terkendala keterangan saksi-saksi, meskipun tidak ada larangan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP).
“Ada satu hal yang menjadi kendala kita yaitu keterangan saksi-saksi,” katanya.
Pasalnya, menurut keterangan Agus, berdasarkan pasal 185 ayat 1, saksi itu sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.
Ini menjadi perdebatan, ada yang berpendapat keterangan saksi itu harus diberikan di sidang pengadilan.
“Untuk mengantisipasi keabsahan persidangan ini, kami berupaya menghadirkan saksi di sidang, karena apa yang diterangkan di hadapan sidang, itulah saksi,” terangnya.
Namun demikian juga dirinya berupaya agar tidak semua saksi bisa dipanggil mengingat kondisi saat ini.
“Karena kita sudah mengupayakan keterangan saksi di tingkat penyidikan, dimana saat memberikan kesaksian sudah melakukan sumpah, dan keterangannya dibacakan di persidangan, itu sama kekuatannya saksi yang hadir di persidangan,” paparnya.
Selain tentang pengaruh psikologis saksi, Suriani juga menanyakan tentang putusan dan tuntutan melalui sidang online.
Agus menjelaskan, sidang secara telekonferensi tidak termasuk sidang tuntutan atau putusan, melainkan terkait proses persidangannya.
“Bagaimana jalan persidangannya, bagaimana menghadirkan saksi, bagaimana jaksanya, berada dimana, cuman itu aja,” pungkasnya.
Sidang secara Online merupakan instruksi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) atas kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Hukum Dan HAM RI, yang memerintahkan Satker seluruh Indonesia agar tidak menunda persidangan perkara, dilakukanlah sidang secara telekonferensi.(yon)