Penganiayaan terjadi di Jalan Intan Sari Gang Warna Sari 2 RT. 34 Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat sejak tiga bulan lalu. Pelaku tiba-tiba memukul korban dengan tangan kosong, ketika sedang duduk di halaman rumah.
BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Tak berselang lama, pelaku pulang ke rumahnya. Akan tetapi, kembali datang ke rumah korban dengan membawa senjata tajam (sajam) jenis samurai hingga bagian kepala sobek.
Pelaku, M. Arbain alias Bain (31) merupakan warga Jalan Banyiur Dalam, Kecamatan Banjarmasin Barat. Sedangkan, korban atas nama Ardiasnyah (28) warga Jalan Intan Sari Gang Warna Sari 2 RT. 34 Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat Iptu Yadi Yatullah membenarkan, telah menangkap pelaku, Senin (3/8/2020) sekitar pukul 20.30 Wita.
“Korban seorang sopir. Atas kejadian itu, korban menderita luka sobek dan memar pada bagian kepala,” ungkap Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat, Iptu Yadi Yatullah.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus terkait motif penganiayaan. Sementara, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (mj-029/ykw)