Pengambilan sumpah 43 advokat dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Jalan Bina Praja Timur, Palam, Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (15/12/2021) dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Pengambilan sumpah advokat dari asosiasi Perkumpulan Penasehat Hukum Keadilan Rakyat (PPHKR) 14 orang, Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) 12 orang, Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) 6 orang, dan Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) 11 orang.
Dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Yohannes Ether Binti, 43 advokat tersebut menyatakan diri siap dan bersedia untuk memegang teguh kode etik profesi.
Yohannes dalam sambutannya menjelaskan, pengambilan sumpah advokat dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
“Setelah saudara dilantik dan disumpah, dua hal yang melekat pada diri saudara. Pertama kode etik, dan kedua hak imunitas sebagai advokat. Itulah yang mengikat saudara setelah berikrar sumpah,” tuturnya
Sesuai ketentuan pasal 5 ayat 1 undang-undang tentang advokat, dalam penjelasan pasal tersebut adalah advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Perkumpulan Advokat Indonesia, Ikatan Advokat Indonesia
“Sebagai aparat penegak hukum kami mengharapkan adanya persamaan persepsi terhadap ketentuan hukum, sehingga tidak membingungkan dan merugikan para pencari keadilan,” ucap Yohannes.
Ia berpesan kepada para advokat yang baru disumpah, agar dalam membela atau memperjuangkan kepentingan klien haruslah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku atau sesuai dengan kode etik profesi advokat.
Sementara itu, peserta pengambilan sumpah advokat Marlianawati mengatakan, semoga dengan pengambilan sumpah ini dapat bermanfaat bagi seluruh elemen masyarakat.
“Kami dari anggota IKADIN semoga dapat membantu masyarakat tentunya,” tuturnya. (jwt/dya)