Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Headline

Pengakuan Mengejutkan Saksi: Dipaksa Hapus Aplikasi Traveloka Usai Dengar Pengakuan Pembunuhan

Avatar
166
×

Pengakuan Mengejutkan Saksi: Dipaksa Hapus Aplikasi Traveloka Usai Dengar Pengakuan Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
Sidang kedua kasus pembunuhan wartawati di Banjarbaru dengan agenda keterangan saksi dari rekan terdakwa yang mengetahui kejadian tersebut, Kamis (8/5/2025). (Sumber Foto: Ari/koranbanjar.net)

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Juwita dengan terdakwa anggota TNI AL Jumran, kembali mengungkap fakta mengejutkan. Saksi Vicky Febrian yang memberikan kesaksian secara virtual pada Kamis (8/5/2025).

BANJARBARU,koranbanjar.net – Saksi mengaku mengetahui rencana perjalanan Jumran ke Banjarmasin hingga pengakuan langsung tentang pembunuhan tersebut.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Vicky mengatakan bahwa dirinya sempat dimintai tolong oleh terdakwa untuk membelikan tiket pesawat, karena Jumran tidak tahu cara memesannya.

Tiket dibeli pada 13 Maret 2024 menggunakan identitas Kardianus Pata Ratu, dengan rencana keberangkatan dari Balikpapan ke Banjarmasin tanggal 16 Maret.

“Dia bilang ingin menyelesaikan persoalan dengan Juwita. Tapi akhirnya tidak jadi berangkat karena ada tugas ke Samarinda,” ujar Vicky.

Setelah itu, tiket dibatalkan dan dana sebagian dikembalikan. Namun, pada 20 Maret, terdakwa kembali meminta bantuan membeli tiket untuk perjalanan dari Banjarmasin ke Balikpapan pada 22 Maret.

“Dia terus mendesak agar saya membelikan tiket lagi. Bahkan saat tidak bisa check-in, saya yang disuruh bantu check-in online,” jelas Vicky.

Yang paling mengejutkan, pengakuan terdakwa setelah kembali ke Balikpapan.

“Sekitar pukul 11 malam, saya ketemu dia. Dia cerita kalau sudah membunuh Juwita. Lalu dia minta saya hapus aplikasi Traveloka dari HP saya,” ungkapnya dalam persidangan.

Vicky kini ditahan di Lanal Balikpapan karena diduga membantu terdakwa dalam pembelian tiket.

Ia mengaku sudah satu bulan ditahan dan telah diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), meski belum mengetahui secara pasti pasal yang dikenakan padanya. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh