Pengadilan Negeri Banjarbaru menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Lembaga Pemantau Pemilihan dari DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), Syarifah Hayana.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Putusan tersebut dibacakan pada Senin (2/6/2025) dan menyatakan permohonan praperadilan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Syarifah Hayana untuk menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru.
Terkait dugaan pelanggaran yang mengacu pada Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan diatur ulang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang pengurus lembaga pemantau terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Hakim tunggal yang memimpin sidang, Riya Apriyanti, S.H., didampingi Panitera Pengganti, Prayaga, S.H., dalam keputusan tersebut mengatakan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum berlaku dan didukung oleh alat bukti yang cukup.
“Permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruh dalil pemohon dan membebankan biaya sidang pada pemohon,” ungkap Riya Apriyanti dalam persidangan.
Menanggapi putusan tersebut, Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono menyatakan, keputusan hakim tersebut memperkuat keyakinan penyidik atas proses hukum yang telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan.
“Kami menghargai proses hukum yang telah berjalan di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Putusan tersebut menunjukkan langkah penyidik dalam menetapkan tersangka telah sesuai prosedur. Kami akan melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas,” ujar Haris.
AKP Haris juga menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara ini dan memastikan hak-hak tersangka tetap dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus menjalankan tugas kami dengan profesionalisme dan integritas,” tambahnya.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, penyidikan kasus yang melibatkan Syarifah Hayana diharapkan dapat dilanjutkan hingga mencapai penyelesaian hukum yang jelas. (maf/dya)