Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
BanjarReligi

Pengadaan APD tanpa Lelang, Begini Tanggapan Kajati Kalsel

Avatar
315
×

Pengadaan APD tanpa Lelang, Begini Tanggapan Kajati Kalsel

Sebarkan artikel ini

Terkait dengan permintaan DPRD Kalsel, agar tidak mempersoalkan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) yang dilaksanakan tanpa proses lelang, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan menanggapi, semua tergantung pelaksanaan, apakah sesuai dengan peruntukkan atau tidak.

BANJARMASIN, koranbanjar.net- Orang nomor satu di Kejati Kalsel, Arie Ariffin, SH, MH menyatakan, sepanjang semua sesuai dengan ketentuan peruntukan, aturan, kemudian regulasinya, jajarannya tentu tidak tidak melakukan tindakan hukum.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Namun apabila ada indikasi kuat, memenuhi syarat formil maupun materil, kemudian ada data yang valid untuk ditindaklanjuti ya bagaimanapun kita tetap tindaklanjuti,” tegasnya.

Pernyataan ini disampaikan saat wawancara dengan koranbanjar.net di ruang kerjanya, Kejati Kalsel, Selasa (30/6/2020).

Namun demikian, lanjut Arie, tidak serta merta para jaksa melakukan tindakan hukum, harus terlebih dulu berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) seperti apa nanti menindaklanjutinya.

Diketahui, penggunaan anggaran penyiapan Alat Pelindung Diri(APD) untuk keperluan penyelenggaraan Pemilu Pilkada 2020 yang dialokasikan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tanpa proses lelang sebagaimana mestinya.

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Hasanuddin Murad mengatakan perlu menjadi catatan bagi jajaran Kejaksaan, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.

“Penggunaan anggaran dalam kaitan ini, jangan sampai pada akhirnya kita yang melaksanakan Pilkada, kemudian Pemprov menyiapkan dana, serta APD tanpa lelang lalu dilakukan penyidikan, ini perlu kita sampaikan,” ucapnya saat Rapat Koordinasi dan Evaluasi persiapan Pemilu Pilkada 2020 bersama unsur SKPD terkait Provinsi Kalsel di Gedung DPRD Kalsel Banjarmasin, tidak lama tadi.

Diakatakan mantan Bupati Batola dua periode tersebut, Pemprov yang menyediakan APD, tidak mungkin memenuhi prosedur lelang seperti biasa, tidak mungkin dilakukan dengan cara yang normal.

Hasanuddin mengingatkan, sesuai kesepakatan politik bersama, Pilkada harus diselenggarakan pada 9 Desember 2020 mendatang, untuk itu dalam proses pengadaan dan lainnya tentu saja tidak bisa dalam keadaan normal.

“Catatan-catatan ini kita harapkan menjadi masukan bagi Kejati Kalsel,” ucapnya kala itu.(yon)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh