Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjar

Penertiban Batas Sempadan Jalan Bakal Diberlakukan di Teluk Selong Ulu

Avatar
444
×

Penertiban Batas Sempadan Jalan Bakal Diberlakukan di Teluk Selong Ulu

Sebarkan artikel ini
Sempadan jalan dan Bangunan yang dinilai melanggar sempadan jalan desa dan sempadan bangunan menjadi perhatian pemerintah Desa Teluk Selong Ulu. (Sumber Foto: dya/koranbanjar.net)

Menjaga kenyamanan dan keamanan pengguna jalan di Desa Teluk Selong Ulu Kecamatan Martapura Barat, pemerintahan setempat akan melakukan penertiban bangunan yang melanggar batas sempadan jalan dan bangunan.
 
BANJAR, koranbanjar.net Penertiban yang bakal dilaksanakan didasari adanya beberapa bangunan dinilai terlalu dekat dengan sempadan jalan.

Kepala Desa Teluk Selong Ulu Hery mengemukakan, untuk penertiban dan penerapan batas sempadan jalan dengan sempadan bangunan, pihaknya berkonsultasi sekaligus berkoordinasi dulu ke pihak kecamatan dan Pemkab Banjar.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Konsultasi bagaimana peraturannya yang mengatur mengenai batas sempadan jalan,” katanya, Senin (12/9/2022).

Pemberlakuan penertiban batas bangunan dan sempadan jalan, sambungnya, terkait kenyamanan pengguna jalan. Agar tidak terganggu dan mengganggu.

Pihaknya tidak akan segan membongkar bangunan itu bilamana diketahui melanggar peraturan, baik peraturan sempadan jalan maupun bangunan.

Mengutip dari blog.justika.com, setiap mendirikan bangunan terdapat ketentuan jarak yang patut diperhatikan. Demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Ketentuan dan peraturanya dimuat dalam Pasal 13 Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Garis sempadan jalan (GSJ) diperlukan agar setiap orang tidak mendirikan bangunan di Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija).

GSJ ialah garis batas luar pengaman untuk dapat mendirikan bangunan di kiri kanan jalan, di luar Rumija, dan di luar Ruwasja.

Berguna untuk mempertahankan daerah pandangan bebas bagi para pengguna jalan dan tidak terhalang bangunan.

Bangunan yang dimaksud adalah sesuatu yang didirikan berupa rumah, gedung, jembatan, tower, dan sebagainya. Sehingga bisa tercipta lingkungan yang nyaman, rapi, dan aman. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh