Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Politik

Penerimaan Anggota PKD Kabupaten HST Dibuka 

Avatar
448
×

Penerimaan Anggota PKD Kabupaten HST Dibuka 

Sebarkan artikel ini
Petugas rekrutmen sedang menerima berkas calon pendaftar anggota PKD di Kecamatan Barabai. (Foto: Ramli/Koranbanjar.net)
Petugas rekrutmen sedang menerima berkas calon pendaftar anggota PKD di Kecamatan Barabai. (Foto: Ramli/Koranbanjar.net)

Bawaslu mulai melakukan perekrutan calon Pengawas Kelurahan Desa, untuk menunjang pelaksanaan pemilu serentak 2024 mendatang.

HULU SUNGAI TENGAH, koranbanjar.net Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah mulai melakukan perekrutan calon Pengawas Pemilu Kelurahan atau Desa (PKD) yang akan bertugas mengawasi seluruh tahapan Pemilu 2024 di daerah.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Di Kabupaten HST kita memerlukan sebanyak 169 PKD yang mulai dibuka pendaftaran hari ini 14 hingga 19 Januari 2023 di Sekretariat Panwaslu yang tersebar di 11 Kecamatan,” Ucap Ketua Bawaslu Hulu Sungai Tengah Mailinasari, di Barabai.

Kordinator Divisi SDMO, PP dan Datin tersebut menerangkan, rekrutmen ini akan disosialisasikan oleh Panwaslu Kecamatan ke seluruh desa se-Kabupaten HST, baik terkait syarat dan berkas-berkas yang harus disiapkan bagi pelamar maupun tata cara pendaftaran.

“Pendaftaran PKD ini juga gratis dan tidak dipungut biaya asalkan memenuhi persyaratan seperti berusia 21 Tahun, izasah minimal SMA sederajat dan berdomisili di kecamatan setempat,” kata Mailinasari.

Ia juga mengingatkan kepada pelamar, yang perlu diperhatikan adalah NIK KTP Elektronik. Jika Ia terdaftar di Sipol KPU sebagai pendukung Pantai Politik yang telah lulus Verifikasi Faktual maka tidak dapat mendaftar sebagai calon PKD.

Namun, jika namanya atau KTP nya dicatut terdaftar sebagai pendukung calon DPD RI silahkan nantinya membuat surat pernyataan dan laporkan ke Bawaslu HST, karena tahapannya belum dilakukan Verifikasi Faktual.

(mdr/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh