Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terus melakukan sosialisasi dan memberikan surat pernyataan kepada pemilik usaha agar menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19), Minggu (28/6/2020).
KANDANGAN, KoranBanjar.net – Hal ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) nomer 26 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Kepala Satpol PP HSS Iwan Friady menjelaskan, pihaknya bersama TNI-Polri masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat dari siang dan malam agar masyarakat lebih menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Kami juga membuat surat pernyataan kepada pemilik atau pengusaha seperti warung, dan rumah makan yang berisikan kewajiban menjalankan protokol dan siap diberi sanksi apabila melanggar,” kata Iwan Friady.
Surat penyataan tersebut mewajibkan pemilik usaha agar melengkapi protokol kesehatan, diantaranya wajib menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan hand sanitizer, mewajibkan pengunjung menggunakan masker, serta tidak berkerumun.
Apabila kesepakatan ini dilanggar, pemilik usaha harus menerima hukuman push up 10 kali, jongkok berdiri 20 kali, dan menjadi juru kampanye sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kami berharap masyarakat HSS sadar ancaman Covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker jika keluar rumah, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak serta tidak berkerumun,” pungkasnya. (MJ-30/maf)