Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kalsel

Pendapatan Pajak PKB UPPD Marabahan Capai Target Sebesar Rp26 Miliar

Avatar
648
×

Pendapatan Pajak PKB UPPD Marabahan Capai Target Sebesar Rp26 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kepala UPPD Marabahan, Faisal Rumiarsi SE MM.(foto: dok)
Kepala UPPD Marabahan, Faisal Rumiarsi SE MM.(foto: dok)

Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Unit Pendapatan Pajak Daerah (UPPD) Marabahan sudah mencapai target yang ditetapkan, sebesar Rp26 miliar, tepatnya Rp 26.122.823.750 atau 89,46%.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kepala UPPD Marabahan, Faisal Rumiarsi lewat keterangannya secara tertulis kepada media ini, Sabtu (25/12/2021) memaparkan, selain besaran jumlah pajak PKB yang terealisasi, dan biaya balik nama.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Untuk mencapai target pendapatan yang telah ditetapkan, UPPD Marabahan sudah dapat merealisasikan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp26.122.823.750 atau 89, 46% dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar  Rp.26.122.823.750 atau 89,46%.

Namun terkait data objek yang aktif dan tidak aktif menurut Faisal masih ada banyak belum terverifikasi serta terupdate.

“Berdasarkan analisa yang kami lakukan terhadap data kendaraan bermotor (KB) banyak sekali data yang belum terupdate dalam artian belum terverifikasi,” ungkapnya.

Hal ini lanjutnya, diakibatkan rusak berat, dampak force majeur, pencurian KB, Laka Lantas, penyidikan pidana/perdata/sitaan, data ganda, beralihnya kepemilikan, berubah fungsi KB, pindah alamat/alamat tidak ditemukan.

Pendataan ini dalam rangka menindak lanjuti Keputusan Kepala Badan Keuangan No.973/033-PPD/Bakeuda/2021 tentang Pendataan Objek dan Subjek PKB Aktif dan Tidak Aktif di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

UPPD Marabahan juga telah membuat Surat Keputusan No.973/022-UPPD.MRB/2021 tentang Non ASN untuk melakukan pendataan objek dan subjek PKB tahun 2021.

Sementara untuk ASN melakukan pendataan PKB dengan nilai tunggakan di atas Rp5.000.000.

“Kami telah melakukan pendataan ke lapangan yaitu ke perusahaan, instansi pemerintah dan dari rumah ke rumah wajib pajak (door to door),” bebernya.

Katanya, data yang telah dihimpun dan sudah melakukan pelaporan dan pembayaran Kendaraan Bermotor tahun 2021 sebanyak 53.955 unit kendaraan bermotor.

Berdasarkan pendataan tersebut dan seiring dengan adanya kebijakan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor untuk memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama kepada masyarakat Kalimantan Selatan.

Dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0508/KUM/2021, tentang Pemberian Keringanan Pokok Tunggakan dan Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Pokok serta Pembebasan Sanksi Administrasi berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor Progresif, dan Pembebasan Pokok serta Sanksi Administrasi berupa denda BBNKB atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya di wilayah Kalsel tahun 2021.

“Berlangsung dari tanggal 9 Agustus sampai 9 Oktober 2021. Dan kemudian Gubernur melanjutkan kembali dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0664/KUM/2021,” terangnya.

SK Gubernur itu mencakup pemberian jeringanan pokok tunggakan pajak kendaraan vermotor dan pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor.

Kemudian pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor progresif serta pembebasan pokok sanksi administrasi berupa denda BBNKB atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya di wilayah Kalsel tahun 2021.

“Berlangsung dari tanggal 21 Oktober sampai 21 Desember 2021,” ucapnya.

Dikatakan Faisal, kebijakan Gubernur Kalimantan Selatan H.Sahbirin Noor sangat membantu masyarakat untuk mematuhi kewajibannya.

“Melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dari upaya-upaya yang sangat berat dan sulit ditengah pandemi,” tandasnya.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh