Kasus tindak pidana umum mendominasi paling banyak terjadi di Kabupaten Barito Kuala (Batola) selama tahun 2024. Pencurian dengan pemberatan capai 31 kasus.
BATOLA, koranbanjar.net – Hal ini diungkapkan Kapolres Barito Kuala AKBP Anib Bastian, Senin (30/12/2024) di aula Mapolres setempat saat press release akhir tahun 2024.
“Paling banyak jenis kejahatan konvensional,” ujar Anib.
Anib merincikan, kejahatan konvensional tercatat sebanyak 188 kasus dan telah diselesaikan sebanyak 97 kasus.
“Tren ini menurun dari tahun sebelumnya,” ungkap Anib.
Lebih terinci Anib membeberkan untuk tindak pidana umum terbanyak jenis kejahatan pencurian dengan pemberatan, tercatat ada 31 kasus. Berhasil diselesaikan sebanyak 26 kasus dengan jumlah tersangka 7 orang.
“Masih ada 22 kasus yang belum terselesaikan untuk pencurian dengan pemberatan,” ungkapnya.
Selanjutnya, kasus pencurian sepeda motor atau curanmor menduduki posisi terbanyak kedua. Terdapat 22 kasus, berhasil mengungkap 9 kasus, dengan jumlah tersangka 11 orang.
“Masih tersisa 12 perkara,” jelasnya.
Sementara itu untuk kejahatan PPA, terdapat 12 kasus pemerkosaan/persetubuhan/perlindungan anak.
Dimana 10 kasus berhasil diselesaikan dengan jumlah tersangka 5 orang dengan menyisakan tunggakan 4 perkara.
Selain itu, selama tahun 2024, Kapolres Barito Kuala AKBP Anib Bastian mengungkapkan Polres Batola melakukan pengungkapan beberapa Kasus menonjol.
Yaitu, pembunuhan sebanyak 2 kasus yang terjadi Wilayah di Kecamatan Tabunganen padan 13 Januari 2024 dan di wilayah Kecamatan Alalak yang terjadi pada 19 Desember 2024.
Selanjutnya pengungkapan tindak pidana penyalah gunaan Narkotika dengan jumlah barang bukti lebih dari 1,3 Kg.
Terjadi pada tanggal 10 Nopember 2024 yang merupakan pengungkapan kasus Narkoba dengan barang bukti terbesar selama ini di Polres Batola.
(max/rth)