Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Pencuri Motor Diringkus Polisi Saat Asyik di Warnet

Avatar
293
×

Pencuri Motor Diringkus Polisi Saat Asyik di Warnet

Sebarkan artikel ini

Seorang pencuri motor, KA, diringkus polisi saat sedang asyik di sebuah warung internet (Warnet), di jalan Menteri Empat, Martapura, Minggu (30/8/2020) malam.

MARTAPURA, koranbanjar.net – Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan KA terjadi di Jalan Ahmad Yani, kilometer 39, Martapura, tepatnya di depan Warung Stanik, Selasa (18/8/2020) lalu. Pemilik motor yang menjadi korban KA bernama Suhardi, warga setempat.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KA diringkus anggota Polsek Martapura Kota berdasarkan laporan korban.

Kapolsek Martapura Kota, Suroto, melalui Kanit Reskrimnya, Munthe, membenarkan penangkapan dan kasus tersebut.

“KA kami tangkap beserta barang bukti satu unit motor Scoopy,” katanya.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Martapura Kota, guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, KA terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan hukuman maksimal tujuh tahun kurngan penjara.


Baca juga: Pemilik RM Padang di Banjarmasin Tewas Gantung Diri


Aksi curanmor tersebut membuat korban mengalami kerugian sekitar 11 juta rupiah. (san/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh