Sedang asyik nongki bersama temannya di sebuah warung internet(Warnet) di Martapura, seorang remaja berinisial KA diringkus oleh anggota Polsek Martapura Kota Polres Martapura Polda Kalsel, diduga remaja tersebut mencuri sepeda motor honda merk Scoopy, Minggu (30/8/2020) malam.
MARTAPURA, koranbanjar.net – Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan KA terjadi di Jalan Ahmad Yani, kilometer 39, Martapura, tepatnya di depan Warung Stanik, Selasa (18/8/2020) lalu. Pemilik motor yang menjadi korban KA bernama Suhardi, warga setempat.
KA diringkus anggota Polsek Martapura Kota berdasarkan laporan korban.
Kapolsek Martapura Kota, Suroto, melalui Kanit Reskrimnya, Munthe, membenarkan penangkapan dan kasus tersebut.
“KA kami tangkap beserta barang bukti satu unit motor Scoopy,” katanya.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Martapura Kota, guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, KA terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan hukuman maksimal tujuh tahun kurngan penjara.
Aksi curanmor tersebut membuat korban mengalami kerugian sekitar 11 juta rupiah. (san/dny/yon)