Merasa telah dipermalukan atau mengalami pencemaran nama baik, seorang wanita berisian W telah meminta pendampingan kepada Penasihat Hukum, Supiansyah Darham, SE.SH untuk memperkarakan pihak-pihak yang diduga menyebarluaskan kabar yang dinilai firnah.
BANJAR, koranbanjar.net – Setelah menerima Kuasa Hukum dari klien, Pengacara Kondang, Supiansyah Darham, SE.SH mengajukan somasi kepada beberapa pihak yang dimaksudkan, antara lain kepada wanita yang berinisial M.
Dalam surat somasi tersebut, Supiansyah Darham menegaskan, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 20 Januari 2023, bertindak untuk dan atas nama klien kami berinisial W usia 28 tahun, warga Jl. Melati RT.001 RW.001 Kelurahan Bincau Muara, Kecamatan Martapura, pihaknya menyampaikan undangan kepada saudara M dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap klien kami berinisial W.
“Pada prinsipnya kami hanya ingin berdiskusi atau mengundang saudara sehubungan dengan hal itu,” katanya.
Dijelaskan perkara yang dimaksud, saudara (M) pada Rabu, 18 Januari 2023 telah mengirimkan voice mail di aplikasi WhatsApp kepada N, yang isinya menyatakan bahwa kilennya berselingkuh dan melakukan hubungan badan dengan laki-laki yang berinisial Y.
Dilanjutkan, kemudian N setelah menerima voice mail dalam aplikasi whatsapp meneruskan voice mail kepada wanita lain berinisial W di Samarinda.
“Akibat beredarnya voice mail itu yang telah saudara sebarkan pertamakali kepada N, sehingga pesan voice mail tersebar kepada kalangan terdekat klien kami. Akibat buruknya telah menimbulkan beban moril yang sangat berat terhadap klien kami,” ucapnya.
Menurut dia, sampai sekarang, pihak yang menyerbaluaskan belum pernah melakukan klarifikasi secara jelas tentang maksud penyebarluasan voice mail itu.
“Bukan hanya klien kami yang menderita lahir dan batin akibat menanggung beban moril dari voice mail itu, seluruh anggota keluarga klien kami juga turut menanggung beban moril dan merasa malu menanggung aib keluarga, sehingga mereka menimpakan semua kesalahan kepada klien kami,” katanya.
Oleh sebab itu, imbuh Supiansyah, kliennya menuntut kepada pihak-pihak yang menyebarluaskan voice mail agar bertanggung jawab dengan cara menemui kliennya secepatnya.
“Klien kami menunggu kedatangan saudara untuk mempertanggungjawabkan dan mengklarifikasi perbuatan saudara tersebut pada Sabtu kemarin, 28 Januari 2023 pukul 10.00 Wita di Kantor Hukum kami di Jl.Bina Satria, Komplek Perumahan Bina Lestari Banjarbaru,” pungkas dia.(sir)