Menindak lanjuti arahan Wali Kota Banjarbaru untuk penataan jalur hijau, pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang Jalan Panglima Batur tidak diperbolehkan lagi membuka lapaknya.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Dalam beberapa hari terakhir, sebagai penindakan di lapangan, Satpol PP Kota Banjarbaru memasang tali pembatas sebagai jalur hijau (Bahu jalan, badan jalan dan trotoar).
“Sesuai arahan Wali Kota, kami memasang tali pembatas dimana seringnya pedagang kaki lama menggelar lapaknya,” ucap Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru Marhain Rahman.
Lokasi yang dipasang tali pembatas yakni, Jl Panglima Batur Timur depan Kantor Badan Pertanahan Nasional, Samsat Banjarbaru, Kantor Pos, serta di depan Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang.
Hal tersebut menyusul dengan adanya peraturan yang mengatur yakni Bebas dari Aktifitas Jual Beli Para Pedagang Berdasar pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Ini bukan mengatur cara hidup masyarakat atau pun melarang para pelaku usaha mencari nafkah. Tapi lebih kepada penataan guna terciptanya kondisi aman, nyaman dan kondusif,” sebutnya. (maf/dya)