Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Nasional

Penasihat Hukum KPA Gubernur Riau Laporkan Larshen Yunus ke Polda

Avatar
445
×

Penasihat Hukum KPA Gubernur Riau Laporkan Larshen Yunus ke Polda

Sebarkan artikel ini
Penasihat Hukum Kantor Penasihat Ahli Gubernur Riau melaporkan Ketua GAMARI Riau, Larshen Yunus.
Penasihat Hukum Kantor Penasihat Ahli Gubernur Riau melaporkan Ketua GAMARI Riau, Larshen Yunus.

Menindaklanjuti terbitnya pemberitaan yang menyudutkan serta menyebarkan fitnah terhadap penasihat ahli Gubernur Riau, Kamis (23/12/2021), sekitar pukul 16.30 WIB, Penasihat Hukum Kantor Penasihat Ahli Gubernur Riau melaporkan Ketua GAMARI Riau, Larshen Yunus.

RIAU, koranbanjar.net – Menurut Penasihat Hukum Kantor Penasihat Ahli Gubernur Riau, Suherwin SH dan Sandi Baiwa SH, laporan ini merupakan tindak pidana pasal 27 ayat 3 dan pasal 29 Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Pasal 27 ayat 3 ini menjelaskan pencemaran nama baik menggunakan media elektronik dan pasal 29 terkait dengan pengancaman atau menakut-nakuti. Dalam pemberitaan ini sangat jelas dan terang mengarah kepada klien kami. Juga jelas terang-terangan mengancam klien kami,” ujar Suherwin SH didampingi Sandi Baiwa saat memberikan keterangan pers di Mapolda Riau, Jalan Patimura, Pekanbaru.

Ditambahkan Sandi Baiwa, pemberitaan ini juga tidak megacu kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Seperti pemberitaan di  media online RiauAndalas.com, menggunakan narasumber atas nama Larshen Yunus yang mengaku Ketua Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI). Larshen dalam tata bahasanya memfitnah dan menghina pribadi klien kami dan berulangkali menyebut bentuk fisik klien kami. Berita ini juga mengancam akan menelanjangi foto klien kami di depan publik. Kata-kata ini sangatlah tidak pantas untuk disebutkan narasumber dalam sebuah berita di media RiauAndalas.com,” ujar Sandi Baiwa.

Penasihat Hukum Kantor Penasihat Ahli Gubernur Riau melaporkan Ketua GAMARI Riau, Larshen Yunus.
Penasihat Hukum Kantor Penasihat Ahli Gubernur Riau melaporkan Ketua GAMARI Riau, Larshen Yunus.

Sandi Baiwa, mengatakan tugas klien mereka sebagai Penasihat Ahli Gubernur Riau memiliki tugas-tugas sebagai berikut;  memberikan saran dan pertimbangan di Bidang Informasi dan Komunikasi kepada Gubernur;

“Mengikuti rapat/kunjungan apabila diperlukan, melakukan koordinasi dengan perangkat daerah/instansi terkait dan melaksanakan tugas lain yang diberikan Gubernur sesuai bidang tugasnya,” tambahnya lagi.

Setelah dilaporkan ke Polda Riau, dikatakan Suherwin SH didampingi Sandi Baiwa SH, mereka masih menunggu pemanggilan saksi pelapor.

“Ya, sama-sama kita tunggu saja, semuanya. Namun, kembali saya tekankan apa yang dilakukan saudara Larshen Yunus yang diterbitkkan media online RiauAndalas.com telah melanggar Undang-undang ITE,” ujarnya.

Penasehat Hukum juga meminta agar Larshen Yunus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai hukum yang berlaku.(JMSI/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh