Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Penangkapan Kayu Olahan di Kawasan Pelabuhan Trisakti, Dishut Kalsel Tak Tahu Pelanggaran Apa

Avatar
614
×

Penangkapan Kayu Olahan di Kawasan Pelabuhan Trisakti, Dishut Kalsel Tak Tahu Pelanggaran Apa

Sebarkan artikel ini
Kasi Pengaman Hutan (Pamhut) Dishut Kalsel, Haris Setiawan. (Foto: MC Kalsel/Koranbanjar.net)
Kasi Pengaman Hutan (Pamhut) Dishut Kalsel, Haris Setiawan. (Foto: MC Kalsel/Koranbanjar.net)

Terkait penangkapan kasus illegal logging di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin oleh Dit Polairud Polda Kalimantan Selatan pada tanggal 4 Februari 2025 lalu, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan mengaku tidak mengetahui secara detail pelanggaran administrasi berupa dokumen milik 3 truk dari 4 truk yang berhasil diamankan.

BANJARBARU, koranbanjar.net Hal ini diungkapkan Kasi Pengamanan Hutan (Pamhut) Dishut Kalsel, Haris Setiawan saat dikonfimasi koranbanjar.net, Jumat (28/2/2025) di Banjarbaru.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Untuk detailnya kita kurang mengetahui mengenai pelanggaran administrasi seperti apa terhadap angkutan kayu olahan yang diamankan teman-teman Dit Polairud Polda Kalsel,” kata Haris Setiawan.

Mungkin saja lanjut Haris, barangkali pemilik kayu tidak mengetahui keabsahan dokumen-dokumen tersebut karena selama beberapa tahun banyak perubahan-peribahan regulasi.

“Dokumennya ada, cuman mereka tidak mengetahui keabsahan dokumen itu apakah sudah sesuai atau tidak baik jumlah kayu atau kubikasi, jenis dan ukurannya,” sebut Haris.

Memang dirinya mengetahui bahwa Dit Polairud Polda Kalsel telah mengamankan beberapa unit truk besar jenis Fuso mengangkut kayu olahan.

Namun, dalam proses penangakapan itu Haris membantah jika ikut terlibat langsung dalam operasi illegal logging tersebut.

“Kami hanya diberitahu dan diminta bantuan mengecek keabsahan dokumen ini sudah sesuai atau tidak dan yang bisa menjelaskan dokumen itu sah atau tidak yang punya kompetisi keahlian yang membidanginya bukan dari kita, ada bidang tersendiri,” terangnya.

Kemungkinan sambung Haris, yang diamankan kemudian lanjut diproses adalah dokumennya yang tidak sesuai. Sementara 3 unit truk dibebaskan karena mungkin dokumennya sudah sesuai.

Ketika ditanya apakah dokumennya saja yang diserahkan ke Dishut Kalsel atau bersama dengan unitnya. Haris menjawab hanya dokumennya saja, sedangkan angkutannya (truk) Haris mengaku tidak mengetahuinya.

Terkait jumlah kasus illegal logging yang berhasil diamankan oleh Dishut Kalsel pada tahun 2024 terdapat 27 kasus.

“Kebanyakan untuk illegal logging yang diungkap oleh kami lebih banyak ditemuannya ketika teman-teman beroperasi ke tumpukan-tumpukan kayu,” terangnya. Kalau untuk penanganan pelaku dan perkara sampai saat ini belum,”. ungkapnya lagi.

Untuk temuan kasus illegal logging Dishut Kalsel menyampaikan hanya kasus perambahan. Namun, penindakan yang dilakukan secara persuasif

“Karena mereka kan warga pedalaman yang kurang mengetahui mengenai regulasi atau aturan dalam merambah hutan,” tuturnya.

Kemudian untuk bulan Januari 2025 Dishut Kalsel mengamankan 3 kasus illegal logging berupa penumpukan kayu jenis Ulin sebanyak 2 kubik di Sengayam.

“Kemudian dua kasus perambahan di Balangan,” sebutnya.

Dirpolairud Polda Kalsel telah berhasil mengamankan dua kasus illegal logging selama 2 bulan terakhir ini. Kasus pertama penangkapan dilakukan di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, pada Selasa (4/2/2025).

Ada 4 truk jenis fuso yang diamankan bermuatan kayu olahan. Namun, 3 truk dilimpahkan ke Dinas Kehutanan dan 1 truk dilanjutkan kasusnya karena sama sekali tidak memiliki legalitas.

Kemudian kasus kedua, penangkapan ilegal loging di wilayah perairan Danau Panggang, Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU) pada tanggal 10 Februari 2025. Akan tetqpi untuk di Danau Panggang pihak Dit Polairud Polda Kalsel dan Dishut Kalsel belum menyebutkan secara detail klasifikasi kayu dan jumlahnya.

Terkait 3 truk yang dilepaskan karena alasan hanya pelanggaran administrasi pihak Dit Polairud Polda Kalsel mengatakan urusan dokumen adalah kewenangan Dishut Kalsel. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh