Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Penanganan Kasus Korupsi Oleh Kejati Kalsel Sepanjang Juli 2019 – Juni 2020

Avatar
455
×

Penanganan Kasus Korupsi Oleh Kejati Kalsel Sepanjang Juli 2019 – Juni 2020

Sebarkan artikel ini

Penanganan beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sepanjang Juli 2019 – Juni 2020 ada beberapa yang sudah ditangani, hingga sampai pada pengembalian keuangan negara.

BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Dua kasus diantaranya adalah, kasus dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran dana pengembangan yang dikelola RS H. Boejasin Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasus kedua, tindak pidana korupsi pengadaan sarana prasarana penunjang air bersih perdesaan(pipanisasi) pada Dinas Perumahan dan Permukiman(Perkim) Kabupaten Banjar, anggaran tahun 2016.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Kalsel, Dwianto Prihartono SH.MH, saat ditemui koranbanjar.net di ruang kerjanya mengatakan, dua kasus di atas merupakan kasus yang sudah diperkenankan untuk di publikasikan, sebab satu kasus yakni pipanisasi sudah disidangkan dan dalam proses banding.

“Sedangkan kasus RSU.H. Boejasin Tanah Laut kasusnya sudah dinaikan ke tahap penyidikan, dan Kejati berkoordinasi dengan BPK Kalsel untuk menghitung nilai kerugian negaranya,” ujar Dwianto, Selasa (28/7/2020).

Saat ditanya apakah sudah ada tersangka terkait kasus RSU.H.Boejasin, Dwianto mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) Kalsel.

“Kita lihat kerugian negaranya dulu, belum mengarah pada penetapan tersangka, jadi kita menunggu pihak BPK untuk melakukan pemeriksaan,” katanya.

Berikut secara garis besar, beberapa perkara kasus korupsi yang sudah ditangani dan yang sedang on proses.

Oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, adalah :
1. Penyelidikan : 2 Perkara
2. Penyidikan : 6 Perkara
3. Pra penuntutan : 11 Perkara dengan rincian : – Korupsi : 9 Perkara
– Bea Cukai : 2 Perkara.
4. Penyelamatan keuangan negara pada tahap penyidikan : Rp.1.900. 450. 000,-

Selebihnya, baik dari berbagai laporan masyarakat, kata Dwianto pihaknya sudah menindaklanjuti dengan full data, meski secara materi tidak dapat diperincikan.

“Pada prinsipnya, semua laporan dugaan adanya tindak pidana korupsi dari berbagai laporan masyarakat sudah kita tindaklanjuti, kemudian juga kita lakukan kajian dan kita telaah, disamping mengumpulkan data – data di lapangan,” demikian tandasnya.(yon)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh