Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, berupa narkoba dan senjata tajam, Kamis (23/9/2021).
KOTABARU, koranbanjar.net– Pemusnahan tersebut dilakukan secara blender, dipotong bahkan dibakar, dihadiri Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, Dandim 1004 Kotabaru, Letkol Inf Roy Fakhrul Rozi, beserta Danlanal Kotabaru, Letkol Laut (P) Sadarianto.
Usai pemusnahan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin mengatakan, barang bukti ini merupakan hasil sitaan yang akan dimusnahkan.
Serta hasil dari perkara senjata tajam dan perkara tindak pidana umum yang terdiri dari perkara Narkotika, Psikotropika dan obatan terlarang.
“Untuk Narkotika, Psikotropika dan obat-obatan terlarang yang dimusnahkan, yaitu sabu- sabu sebanyak 19,14 gram, Zenith sebanyak 947 butir, obat daftar G sebanyak 6.670 butir dan 41 Perkara tindak pidana umum lainnya,” katanya, Kamis (23/9/2021).
Andi Irfan juga berpesan, untuk pemuda-pemudi yang merupakan generasi penerus bangsa, agar dapat mengetahui bahaya narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang lainya.
“Barang tersebut Itu sama sekali tidak menguntungkan dan merusak, ini dilakukan supaya pemuda dapat menghindarkan diri dari barang haram tersebut”, pungkasnya. (cah/dya)