Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 31,40 gram pada Selasa (15/4/2025).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Pemusnahan ini berasal dari tiga kasus penyalahgunaan narkotika yang berbeda.
Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP A Denny Juniansyah menjelaskan barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 31,40 gram.
“Barang bukti didapat dari empat tersangka, yakni DM, DA, S, dan MH, telah berhasil diamankan dalam tiga kasus tersebut,” jelasnya.
AKP Denny mengatakan, metode pemusnahan yang digunakan dengan cara diblender kemudian dimasukkan ke dalam larutan deterjen, diaduk dan dibuang ke dalam saluran toilet.
Proses pemusnahan disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kepala BNN Banjarbaru, Penasihat Hukum, Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, dan KBO Satresnarkoba Polres Banjarbaru. (maf/dya)