Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Pemusnahan 31,40 Gram Sabu dari Tiga Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Banjarbaru

Avatar
176
×

Pemusnahan 31,40 Gram Sabu dari Tiga Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Banjarbaru

Sebarkan artikel ini
Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 31,40 gram pada Selasa (15/4/2025). (Sumber Foto: Humas Polres Banjarbaru/koranbanjar.net)

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 31,40 gram pada Selasa (15/4/2025).

BANJARBARU,koranbanjar.net – Pemusnahan ini berasal dari tiga kasus penyalahgunaan narkotika yang berbeda.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP A Denny Juniansyah menjelaskan barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 31,40 gram.

“Barang bukti didapat dari empat tersangka, yakni DM, DA, S, dan MH, telah berhasil diamankan dalam tiga kasus tersebut,” jelasnya.

AKP Denny mengatakan, metode pemusnahan yang digunakan dengan cara diblender kemudian dimasukkan ke dalam larutan deterjen, diaduk dan dibuang ke dalam saluran toilet.

Proses pemusnahan disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kepala BNN Banjarbaru, Penasihat Hukum, Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, dan KBO Satresnarkoba Polres Banjarbaru. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh