Seorang pemuda berinisial KR dalam pengaruh minuman keras mengamuk dengan sebilah senjata tajam jenis samurai, kemudian diamankan anggota Polsek Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, pada Rabu (7/4/2021).
KOTABARU, koranbanjar.net- Kapolres Kotabaru AKBP, Andi Adnan Syafruddin melalui Kapolsek Kelumpang Hilir AKP Nur Alam mengatakan, penangkapan KR merupakan tindak lanjut dari laporan warga tentang seorang pemuda yang mengamuk dengan membawa sajam di sebuah warung.
“Kami langsung bergerak mendatangi lokasi. Awalnya pelaku menyembunyikan barang buktinya, setelah digeledah, akhirnya anggota menemukan barang bukti satu sajam jenis samurai sepanjang 85 centimeter,”terang AKP Nur Alam, Kamis (8/4/2021)
Lebih lanjut, setelah pelaku diamankan, pelaku mengakui kalau sajam yang dibawanya itu memang miliknya, dan digunakan saat mengamuk atau bikin onar di sebuah warung.
“Tersangka mengaku, mengamuk itu karena pengaruh minuman keras, dan menggunakan senjata tajam itu,”katanya.
Tidak ada korban dalam peristiwa ini, namun sempat membuat sejumlah warga yang berada di warung tersebut berhamburan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti tekah diamankan di Polsek Kelumpang Hilir. Atas perbuatanya itu pelaku dikenakan pasal 2 ayat I UU DRT No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(cah/sir)