Seorang pemuda berstatus pelajar berinisial TAM (16) nekat memalsukan surat rapid test antigen SARS-CoV2 di Ruang Tunggu Keberangkatan Bandara Syamsuddin Noor, Minggu (20/6/2021).
BANJARBARU, koranbanjar.net – Saat itu, dia dipanggil melalui layanan informasi lalu tertangkap tangan oleh petugas KKP Kelas II Banjarmasin.
Petugas membawa pria tersebut ke Ruang KKP untuk diamankan. Kemudian, dipanggilkan anggota Polsek Banjarbaru Barat.
Dari hasil interogasi, pria asal Gresik Jawa Timur itu mengaku memasulkan surat antigen tersebut untuk keperluan pribadi dan digunakan untuk keberangkatan menuju Surabaya.
Kata dia, surat antigen palsu ini diedit melalui handphone miliknya saat berada di hotel dengan mencontoh milik keluarganya. Lalu surat palsu itu dicetak di Jalan A.Yani Pal 24.3, Liang Anggang.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kapolsek Banjarbaru Barat, Kompol Andri Hutagalung menerangkan, pihak keluarga pelaku menjamin akan hadir dan mengikuti proses hukum.
“Karena tersangka ini masih di bawah umur,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang dengan sengaja memalsukan surat atau dokumen sehingga merugikan orang lain.
“Untuk ancaman hukum 4 tahun penjara,” tutupnya. (MJ-37/MAF/YKW)