Seorang pemuda berusia 20 tahun, Sofian Hanafi, diamankan oleh Tim Opsnal Polres Banjarbaru karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Penangkapan terjadi Jumat (9/5/2025) dini hari saat patroli Operasi Sikat Intan 2025 di Pasar Yon Km 31 Banjarbaru.
IPDA Kardi menjelaskan, saat itu petugas mendapati sekelompok remaja sedang berkumpul dan mengonsumsi minuman beralkohol.
Saat dilakukan penggeledahan, Sofian ditemukan membawa sebuah pisau dengan gagang kayu berwarna coklat muda dan panjang sekitar 21 sentimeter.
“Pisau tersebut disembunyikan di pinggang sebelah kirinya. Selain pisau, juga mengamankan sepeda motor Honda Scoopy hitam dengan nomor polisi DA 6295 BDL yang dikendarai pelaku,” jelasnya.
Dalam interogasi, pelaku mengaku pisau tersebut miliknya. Dia mengaku membawa pisau tersebut untuk perlindungan diri dalam situasi mendesak.
“Pelaku tidak memiliki izin resmi untuk membawa senjata tajam tersebut,” tegasnya.
Kepolisian juga memastikan kepemilikan dan penggunaan pisau tersebut tidak terkait dengan pekerjaannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1).
“Ancaman hukumannya penjara maksimal 10 tahun,” pungkas IPDA Kardi.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut. (maf/dya)