Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Pemuda 25 Tahun Pengedar Sabu Digerebek Polisi

Avatar
365
×

Pemuda 25 Tahun Pengedar Sabu Digerebek Polisi

Sebarkan artikel ini

HULU SUNGAI TENGAH, koranbanjar.net – Seorang pemuda pengedar sabu, SH (25), warga Desa Binjai Pirua, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), digerebek polisi di rumahnya, Senin (1/7/2019) sekitar pukul 19.00 wita.

Dari hasil penggeledahan di rumah SH, polisi menemukan barang bukti berupa satu set alat hisap sabu, timbangan digital, serta uang tunai Rp 3.730.000, yang diduga hasil uang penjualan sabu sebelumnya.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Barang bukti tersangka. (foto: Polsek LAU)

Dari keterangan polisi berdasarkan pengakuan tersangka, SH sebelumnya sudah menjual 5 gram sabu kepada pelanggannya.

Saat ini tersangka SH mendekam di sel tahanan Mapolsek LAU untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres HST, Sabana Atmojo, dalam siaran persnya, mengatakan tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 Uu Ri No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (mdr/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh