Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengusulka, dicabutnya Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan karena dinilai kurang relevan dan kedaluwarsa.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Usulan dicabutnya perda ini, diharapkan dapat segera diganti dengan perda yang baru.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalsel Suparmi mengatakan, Perda lama ini sudah ada sebelum terbitnya sederet peraturan baru. Terkait perkebunan, yang statusnya lebih tinggi.
Diantaranya, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
“Makanya, kami perlu menyusun kembali. Sebab, perubahannya lebih dari 50 persen. Nanti, perda baru akan mengatur seluruh aspek sesuai ketentuan,” ujar Suparmi.
Muai dari aspek ruang lingkup kewenangan, perencanaan pembangunan perkebunan, pembiayaan, penelitian, perbenihan hingga sumber daya manusia perkebunan. Adapun, seperti lingkungan dan ekonomi hijau.
Menurutnya, perda baru akan memperkuat landasan hukum. Usulan telah ditindak lanjuti DPRD Provinsi Kalsel, yang sudah membentuk panitia khusus (Pansus). (ykw)