BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Pemprov Kalsel melalui Biro Hukum Setdaprov Kalsel, melakukan sosialisasi Perda No 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pertengahan pekan tadi.
Pada acara sosialisasi tersebut, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, A Fidayeen, menjelaskan, disosialisasikannya Perda No 11/2018 ini merupakan upaya perlindungan terhadap perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya untuk mencapai kesetaraan gender.
Selain itu, sosialisasi ini juga merupakan upaya untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, serta berpartisipasi secara optimal, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Adanya sosialisasinya ini merupakan upaya kita bersama untuk melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan dan anak” jelasnya.
Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Hermansyah, dalam sambutan tertulis Gubernur Kalsel, disampaikannya, perempuan memiliki hak asasi sama yang harus dihargai dan ditegakkan, baik hak untuk hidup layak, mendapat pelayanan pendidikan dan pengajaran, pelayanan kesehatan, ikut berpartisipasi dalam hal yang menyangkut nasibnya sebagai perempuan, perlindungan dari diskriminasi, kekejaman, maupun hak mendapatkan perlindungan dari penganiyaan dan ketidakadilan.
Dilanjutkannya, sama halnya dengan perempuan, anak-anak juga memiliki hak untuk hidup dan berkembang dengan baik, serta memiliki hak untuk dilindungi.
“Orangtua, keluarga dan masyarakat, bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak-hak anak dengan kewajiban yang dibebankan hukum,” tegas gubernur. (hmsprov/dny)