Tak Berkategori  

Pemprov Kalsel Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Pemprov Kalsel melalui Biro Hukum Setdaprov Kalsel, mensosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemberian Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin kepada masyarakat Banjarbaru Selatan, Rabu (6/3/2019), di aula Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Kalsel, Jalan H Mistar Tjokrokusumo, Banjarbaru Selatan.

Dalam sosialisasi tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan Setdaprov Kalsel, Siswansyah, menyatakan, berdasarkan Perda Nomor 10/2015, maka setiap warga miskin di Kalsel berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis.

“Oleh karena itu Pemprov Kalsel menyediakan anggaran untuk memberikan layanan hukum bagi masyarakat. Mudahan perda ini juga bisa dilakukan semua di kabupaten/kota yang ada di Kalsel,” ujarnya.

Untuk sementara ini, lanjut Siswansyah, Perda Nomor 10/2015 sudah diberlakukan di Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu dan Tanah Laut.

“Ada 38 perkara dari masing-masing warga miskin yang sudah diberikan bantuan hukum sampai tuntas di tahun 2018 tadi,” ucapnya.

Menurut anggota DPRD Kalsel ,Zulfa Asma Vikra, yang menjadi salah satu narasumber dalam sosialisasi ini, perda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang diterapkan Pemprov Kalsel merupakan perda satu-satunya yang ada di Indonesia.

“Ini sudah terlaksana selama dua tahun sejak 2016, dan perda bantuan hukum kita ini telah mendapat penghargaan dari Presiden Jokowi sebagai perda terbaik nomor 3 di Indonesia,” jelasnya. (ykw/dny)