Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diputuskan pihak Pemprov Kalsel dalam Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual dengan seluruh kabupaten/kota, Sabtu (9/1/2021) kemarin.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Penerapan PPKM ini merupakan bentuk tindaklanjut dari arahan Mendagri RI, Tito Karnavian.
Sekda Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar kepada koranbanjar.net, ini merupakan arahan dari pusat, seluruh kabupaten/kota harus melakukannya dari 11 hingga 25 Januari nanti.
Ujarnya, PPKM ini akan diberlakukan secara ketat, dan berharap masyarakat agar bisa berkoordinasi dengan pemerintah untuk memutuskan penyebaran Covid-19.
PPKM yang akan diterapkan, sebut Roy, seperti arahan dari Mendagri RI, karyawan perkantoran agar jam masuk kerja dibatasi. Selebihnya bekerja di rumah atau WFH.
Adapaun restoran atau mal, juga dibatasi. Buka hanya sampai pukul 19.00 waktu setempat. (san/maf)