Menanggapi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 28 Juni 2021 di wilayah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, Dr Oky Susianto Sp.An mengatakan, Pemerintah Kota Banjarmasin dan jajarannya harus lebih tegas dalam menegakkan aturan tersebut, dan jangan sampai tebang pilih.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pj Walikota Banjarmasin, Ahmad Fydayyen menyatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperpanjang hingga 28 Juni 2021, pada Jumat, 18 Juni 2021.
Perpanjangan PPKM ditujukan memperketat pengawasan serta batasan jam malam di beberapa tempat yang memungkinkan adanya kerumunan, seperti restauran, cafe dan THM yang beroperasi pada malam hari.
Bagi yang melanggar ketentuan PPKM yang sudah diterapkan Pemerintah setempat guna untuk memutus mata rantai untuk penularan wabah COVID-19, akan menjalani swab antigen di tempat.
Menanggapi hal itu, Dokter Spesialis di RSKB Siaga, dr. Oky Susianto, SpAn-KIC mengatakan, semua lapisan masyarakat harus terlibat, sadar, dan aktif dalam pencegahan COVID, serta mengikuti program PPKM.
“Kalau masyarakat tetap tidak disiplin, tinggal tunggu waktu untuk jatuh dalam kondisi yang semakin parah. Saya kira pemerintah dan jajarannya harus lebih tegas dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu”, tuturnya
Dalam penerapan PPKM yang saat ini diberlakukan, lanjutnya, pemerintah setempat dapat memperkuat dalam pengawasan di beberapa tempat yang memungkinkan adanya kerumunan.(myr/sir)