Pemerintah kota Banjarbaru kini tidak mengizinkan warganya untuk menggelar acara-acara yang dapat mengumpulkan orag banyak untuk peringati hari kemerdekaan bangsa Indonesia, di tengah pandemi Covid-19 ini.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Hal itu dituangkan pihak Pemko Banjarbaru dalam sebuah surat imbauan dengan nomor 003.3/003/HUT ke-75 RI Tentang Pedoman HUT ke-75 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Dalam Situasi Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Banjarbaru Tahun 2020.
Dalam surat itu tertulis beberapa poin dari tindaklanjut surat dari Menteri Sekretaris Negara RI yang juga tertuang dalam nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 tentang pedoman peringatan hari ulang tahun kemerdekaan RI tahun 2020 serta memperhatikan perkembangan Covid-19 di kota Banjarbaru yang semakin meningkat.
Dari 6 poin yang tertulis di surat imbauan itu, tertulis satu poin yang tidak mengizinkan warga Banjarbaru untuk merayakan HUT ke 75 kemerdekaan RI dengan kegiatan yang dapat mengumpulkan orang banyak.
“Tidak merayakan peringatan HUT ke 75 proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020 dengan kegiatan yang mengumpulkan massa seperti kegiatan hiburan, lomba-lomba (panjat pinang dan lain lain) dan acara masak serta makan bersama,” tertulis di poin 6 surat edaran dari Pemko Banjarbaru.
Seperti diketahui, kota dengan julukan kota Pendidikan itu kini masih belum menunjukkan meredanya wabah Covid-19 yang cukup membuat manusia kebingungan. (san/maf)