BANJARBARU, koranbanjar.net – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru digugat PT Bina Karsam (BK) Rp 1,5 miliar atas ingkar janji atau Wanprestasi terkait pembangunan pasar baru Cempaka.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru Aulia Reza menjelaskan, pihaknya sudah memutuskan gugatan penggugat ke pihak tergugat.
“Jadi Pemko Banjarbaru harus menaati prosedur yang ada. Tidak batas waktu, tapi pihak penggugat hanya menggugat agar Pemko Banjarbaru membayar Rp 1,5 miliar,” ungkapnya.
“Pihak Pemko Banjarbaru harus segera menyelesaikan apa yang ada di dalam putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru,” lanjut Reza.
Saat ditanya jika seandainya pihak pemko tidak menyelesaikan apa yang ada di dalam putusan, Reza memaparkan kembali kepada koranbanjar.net
“Itu kita lihat nanti dari pihak penggugat kembali, bagaimana responnya. Kami hanya memutuskan,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Rabu (11/12/2019).
Diketahui, Pemko Banjarbaru dinyatakan Majelis Hakim PN Banjarbaru Wanprestasi terhadap penggugat PT Bina Karsam pada bulan Agustus 2019 lalu. (mj-27/maf)