Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Headline

Pemko Banjarbaru Akan Digugat, Harga Ganti Rugi Lahan Embung Gunung Kupang Dinilai Tak Sesuai

Avatar
570
×

Pemko Banjarbaru Akan Digugat, Harga Ganti Rugi Lahan Embung Gunung Kupang Dinilai Tak Sesuai

Sebarkan artikel ini
Pengacara, Supiansyah Darham, SE.SH. (Foto: Koranbanjar.net)
Pengacara, Supiansyah Darham, SE.SH. (Foto: Koranbanjar.net)

Pemerintah Kota Banjarbaru terancam digugat oleh salah satu pemilik lahan yang direncanakan untuk pembangunan Embung Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Menyusul, ganti rugi lahan yang ditawarkan Pemko Banjarbaru melalui Dinas PUPR kepada pemilik lahan dinilai sangat rendah.

BANJARBARU, koranbanjar.netSalah satu pemilik lahan yang direncanakan untuk pembangunan Embung Gunung Kupang tahun 2023 mendatang, HM Rofiqi melalui Kuasa Hukumnya, Supiansyah Darham, SE.SH dalam siaran pers kepada koranbanjar.net, Selasa (13/12/2022) menyatakan, harga ganti rugi lahan yang ditetapkan appraisal, kemudian disampaikan Dinas PUPR Kota Banjarbaru atas kepemilikan lahan klien-nya dinilai tidak masuk akal.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menurut advokat kondang di Kalsel ini, penetapan harga ganti rugi yang disampaikan Dinas PUPR Banjarbaru itu tidak dapat diterima klien-nya.

“Lima tahun lalu, tanah itu dibeli sudah dengan harga Rp200 ribu permeter. Sedangkan Pemko Banjarbaru menetapkan harga melalui appraisal hanya Rp160 ribu permeter. Artinya, dengan harga beli beberapa tahun lalu saja, penetapan harga ganti rugi itu jauh lebih rendah,” tegas Supiansyah Darham.

Oleh sebab itu, lanjut dia, kliennya melakukan walkout dari ruang pertemuan yang digelar di Aula 2 Dinas PUPR Kota Banjarbaru pada Selasa, (13/12/2022). Dan pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan harga.

Supiansyah Darham juga menambahkan, pihaknya juga tidak bersedia menunggu waktu selama 14 hari yang ditawarkan Pemko Banjarbaru untuk mempertimbangkan harga yang ditawarkan. Pihaknya justru segera mempersiapkan materi gugatan terhadap Pemko Banjarbaru.

Dia berencana mendaftarkan gugatan ke pengadilan pada Rabu besok, (14/12/2022). Gugatan akan ditujukan terhadap Pemko Banjarbaru, Dinas PUPR Kota Banjarbaru serta pihak appraisal.

“Dalam penyampaiannya di pertemuan, Dinas PUPR Banjarbaru menyebutkan, Zona Nilai Tanah (ZNT) di lokasi pembangunan embung tersebut sebesar Rp216 ribu permeter. Tetapi, penetapan harga hanya Rp160 ribu permeter, ini ‘kan sangat aneh?” katanya.

Karena itu pula, tegas Supiansyah Darham, pihaknya tidak akan tinggal diam, menerima keputusan dari Pemko Banjarbaru. Tetapi pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.

Sementara itu, Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, SH,MH yang ingin dikonfirmasi koranbanjar.net via WhatsApp pada Selasa malam, (13/12/2022) sekitar pukul 22.44 WITA sudah tidak dapat dihubungi. (sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh