Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan Jawaban Terhadap Pendapat Fraksi Untuk Dua Raperda

Avatar
421
×

Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan Jawaban Terhadap Pendapat Fraksi Untuk Dua Raperda

Sebarkan artikel ini
Sekda Tanah Bumbu H Ambo Sakka mewakili Bupati HM Zairullah Azhar pada rapat paripurna, Senin (22/11/2021). (Sumber Foto: Kominfo Tanah Bumbu/koranbanjar.net)

Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) HM Zairullah Azhar diwakili Sekda H Ambo Sakka menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi tentang 2 Raperda Eksekutif, Senin (22/11/2021).

TANAHBUMBU,koranbanjar.net – Jawaban Bupati disampaikan pada saat Rapat Paripurna DPRD Tanbu di ruang Sidang DPRD Tanbu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam penyampaiannya, Bupati melalui Sekda H Ambo Sakka mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

Khususnya kepada fraksi-fraksi yang telah memberikan tanggapan dan masukan terhadap Raperda tersebut untuk diproses lebih lanjut ketahap pembahasan yang telah eksekutif sampaikan sebelumnya.

Adapun 2 buah Raperda Ekskutif dimaksud yakni Raperda tentang Penetapan Desa, dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi Perseroda.

Terkait Raperda tentang Penetapan Desa, ujar Sekda, tidak bertentangan, karena Raperda tentang Penetapan Nama Desa ini tidak merubah Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2018.

Sedangkan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi Perseroda diharapkan bisa memaksimalkan pelayanan air bersih untuk masyarakat.

“Kedua Raperda yang disampaikan ini, sangat penting dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Sekda Tanbu.

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu Agoes Rakhmady. (kominfotanahbumbu/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh