Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan Kerja Sama dengan pihak ketiga terkait penyediaan bahan bakar alternatif dari hasil pengolahan sampah domestik.
BANDUNG, koranbanjar.net – Penandatanganan MoU tersebut dilakukan pemerintah daerah diwakili Sekretaris Daerah Tanbu H Ambo Sakka di kantor pusat perusahan tersebut di Citeureup, Bandung, Jawa Barat, Rabu (04/01/2023).
Sedangkan dari pihak ketiga ini diwakili oleh GM. AFAM (Alternatif Fuel and Alternatif Material) selaku Kuasa Direksi.
“Tujuan kerjasama ini adalah untuk optimalisasi pengolahan sampah dan sebagai pemanfaatan energi alternatif bahan bakar, serta mendukung pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Sekda H Ambo Sakka didampingi Kepala Dinas lingkungan Hidup (DLH) Tanbu Rahmad Prapto Udoyo. (dya)