Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Pemkab Sampaikan Tiga Buah Raperda, DPRD HSS Mendukung

Avatar
259
×

Pemkab Sampaikan Tiga Buah Raperda, DPRD HSS Mendukung

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) menyampaikan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSS, Kamis (30/7/2020).

KANDANGAN, KoranBanjar.net – Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad mengatakan, sebanyak tiga buah Raperda tentang penanaman modal, persamaan gender, dan tentang peredaran penyalahgunaan narkotika telah disampaikan kepada anggota Dewan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dijelaskan Wakil Bupati HSS, pada prinsipnya ini adalah untuk melaksanakan peraturan-peraturan turunan yang diatasnya jika nanti merealisasikan di lapangan memiliki payung hukum.

“Karena mungkin ada hal-hal yang sangat khusus bisanya diperbaiki berkaitan dengan kedaerahan kita,” ucapnya.

Seperti yang telah disampaikan Wakil Bupati Syamsuri Arsyad dalam pidato tertulis Bupati HSS Achmad Fikry, mengatakan bahwa saat ini penyalahgunaan narkotika menjadi perhatian pemerintah.

“Narkoba sudah tidak lagi merambah di wilayah kota, tapi juga dipedesaan dan kelasnya pun tidak hanya yang memiliki ekonomi cukup, tetapi juga masyarakat ekonomi rendah,” jelasnya.

Hal tersebut dikarenakan daerah HSS telah menjadi salah satu lokasi peredaran narkotika, bukan hanya sebagai tempat transit. Oleh karenanya, ini menjadi perhatian serius Pemkab HSS.

Berdasarkan informasi yang diterima Pemkab HSS dari pihak jajaran Kepolisian dan rumah tahanan, dari 100 persen pengguna narkoba yang ditahan, sebagian besar merupakan pengguna penyalahgunaan narkotika dan rata-rata adalah remaja.

“Ini menjadi perhatian kita, semoga dengan adanya Perda ini akan mengurangi penyalahgunaan penggunaan narkoba di wilayah kita,” ujar Wakil Bupati Syamsuri Arsyad.

DPRD HSS masih membahas mekanisme Peraturan Daerah (Perda) yang telah disampaikan Pemkab. Kemungkinan lanjut Wakil Bupati HSS, salah satunya mengatur orang yang ingin melakukan penyembuhan terkait narkotika.

“Karena kalau orang yang terkena narkoba itu didalam bantuan sosial dan pengobatan itu tidak terjamin, jadi nanti akan kita bahas bersama DPRD,” tandasnya.

Ketua DPRD HSS, Akhmad Fahmi mendukung penuh Raperda yang disampaikan Pemkab HSS. Dengan adanya Perda tersebut diharapkan mampu mengurangi jumlah penyalahgunaan narkotika di wilayah HSS.

“Perda ini bagus, terutama terkait narkotika. Kita (Dewan) sangat mendukung agar jangan sampai penyalahgunaan narkoba di HSS meningkat, kalau bisa kita harus meredamnya,” katanya. (MJ-30/maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh