Tak Berkategori  

Pemkab Kotabaru Sampaikan Raperda Lembaga Pemasyarakatan Desa dan Metrologi Legal

KOTABARU, KORANBANJAR.NET – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru sampaikan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lembaga Pemasyarakatan Desa serta Lembaga Adat Desa dan tentang Metrologi Legal.

Dua Raperda tersebut disampaikan Asisten 1 Setda Kotabaru, Hasbi M Tawab, mewakili Bupati setempat, pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru Dengan masa Persidangan III Rapat 2 tTahun 2018/2019, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (8/4).

“Raperda tentang Lembaga Pemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa atas prakasa pemerintah desa dan masyarakat desa setempat,” ujarnya.

Ia mengatakan, hal tersebut dapat dibentuk sebagai lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan desa, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

“Adapun yang dimaksud dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa, bisa berwujud Rukun Tetangga, Rukun Warga, PKK, Karang Taruna dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat,” katanya.

Adapun Raperda tentang Metrologi Legal, dibuat untuk melindungi kepentingan umum yang perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran.

Selain itu, perlu adanya ketertiban dan kepasti hukum dalam pemakaian ukuran, seperti standar satuan, metode pengukuran serta alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.

Ia menambahkan, karena itu alat-alat ukur, takar,  timbang dan perlengkapannya wajib ditera atau ditera ulang, sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta produsen UTTP.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang tertera pada lampiran huruf DD dalam pembagian urusan Pemerintahan bidang Perdangan SUB urusan Standarisasi dan Perlindungan Konsumen,” tambahnya.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri Asisten 1 Sekda Kotababaru Hasbi M Tawab, Wakil Ketua DPRD Kotabaru Muhammad Arif dan Drs Mukhni Arif, Danden Pomal Lanal Kotabaru Kapten Laut (PM) Wartono, Polres Kotabaru  Iptu Junaedi, Kasi Datun Kejari Kotabaru Sisca Dian, Pengadilan Agama Ardiansyah serta 19 anggota DPRD Kotabaru. (cah/ndi)