Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kotabaru

Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

Avatar
109
×

Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Perda Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), bertempat di Aula Bamega, Kantor Bupati Kotabaru, Senin (16/6/2025). (Foto: Diskominfo Kotabaru/Koranbanjar.net)

Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), bertempat di Aula Bamega, Kantor Bupati Kotabaru, Senin (16/6/2025).

KOTABARU, koranbanjar.net Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala SKPD, pemangku kepentingan lintas sektor, serta perwakilan dari instansi vertikal sebagai bagian dari langkah strategis menciptakan lingkungan kerja yang sehat, bersih, dan bebas dari paparan asap rokok.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sosialisasi ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Bupati Kotabaru Nomor 100.3.4.2/503/P2P.Dinkes tentang Penetapan Kawasan Tanpa Rokok, termasuk pembentukan Tim Pembina dan Pengawasan KTR di lingkup instansi pemerintah daerah.

Pj Sekretaris Daerah Kotabaru, H Eka Saprudin menegaskan pentingnya komitmen seluruh kepala SKPD dalam penerapan KTR, termasuk penyediaan ruang khusus merokok di luar area kerja untuk mencegah pelanggaran.

Ia menekankan bahwa pemisahan area merokok sangat penting demi melindungi pegawai non-perokok, ibu hamil, dan masyarakat yang rentan terhadap dampak asap rokok.

“Jangan sampai sudah ada smoking area, tapi masih ada pegawai yang merokok di ruangan. Padahal di dalam ruangan itu bisa saja ada ibu hamil atau pegawai non-perokok, ini tinggal komitmen pimpinan saja,” tegasnya

Ia juga menyarankan agar tanda larangan merokok dibuat lebih mencolok dari sisi desain dan ukuran agar mudah dikenali.

Senada dengan Sekda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Basuki mengingatkan bahwa Perda KTR adalah hasil kesepakatan eksekutif dan legislatif yang wajib ditegakkan.

Basuki mengusulkan agar Perda ini diperjelas untuk menghindari multitafsir, khususnya soal definisi “tempat umum” dan ungkapan tentang “mengarahkan merokok di area bebas rokok.”

Sementara itu, dari Kabid Satpol PP Kotabaru B Winarso menyampaikan pentingnya pendekatan edukatif dalam implementasi KTR.

Ia menyebut budaya malu sebagai kunci mengurangi kebiasaan merokok di tempat kerja, mencontohkan kondisi bandara sebagai lingkungan dengan budaya tersebut yang sudah terbentuk.

Sedangkan, Kepala Dinas Perhubungan Kotanaru Khairian Anshari, menyoroti perlunya evaluasi terhadap keberadaan smoking area yang dinilai bisa kontraproduktif terhadap semangat Perda KTR.

Dalam kesempatan tersebut, Dr Noventius L Tobing turut memberikan paparan mendalam tentang dampak merokok terhadap kesehatan dan beban ekonomi nasional.

Ia menyebutkan bahwa merokok menjadi faktor risiko terbesar kedua penyebab kematian di Indonesia, setelah hipertensi.

Data dari aplikasi Sehat Indonesiaku tahun 2024 menunjukkan bahwa dari 63.025 peserta skrining usia 15–59 tahun di Kotabaru, sebanyak 9.156 orang atau 14,5% adalah perokok aktif.

Pengeluaran keluarga untuk rokok tiga kali lipat lebih besar daripada untuk protein seperti telur, ikan, dan sayur.

Sebanyak 71,3% remaja membeli rokok secara eceran, dan 60,6% tidak dicegah meski masih di bawah umur.

Biaya pengobatan penyakit akibat rokok tiga kali lebih besar dari penerimaan cukai rokok, dengan kerugian ekonomi akibat rokok mencapai Rp31,8 triliun, jauh di atas pendapatan cukai yang hanya Rp28,4 triliun (data 2017).

Dr Noventius juga memaparkan data penyakit terkait tembakau, di antaranya kanker mulut, esofagus, paru-paru, dan penyakit jantung serta stroke, yang secara kumulatif menyumbang lebih dari 2 juta kasus dan ratusan ribu kematian per tahun di Indonesia.

Ia menyoroti tingginya paparan iklan rokok terhadap anak dan remaja, terutama melalui media televisi dan tempat penjualan, serta meningkatnya penggunaan rokok elektrik di kalangan muda yang tidak dibarengi dengan verifikasi usia pembeli.

“Masyarakat punya hak untuk menghirup udara bersih dan bebas dari pencemaran rokok. Implementasi KTR ini bukan hanya regulasi, tapi upaya melindungi hak kesehatan masyarakat secara menyeluruh,” ujarnya.

Dinas Kesehatan menekankan bahwa pada bulan Juni 2025 ini, Pemkab Kotabaru fokus pada:

1. Sosialisasi dan edukasi masyarakat, serta pemasangan tanda kawasan tanpa rokok.
2. Pembentukan Tim Pengawas KTR dan Satgas SKPD.
3. Penerapan sanksi lisan dan administratif bagi ASN yang melanggar.
4. Revisi regulasi KTR agar sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2024.

Kegiatan sosialisasi ini sekaligus menjadi upaya Pemkab Kotabaru mempertahankan predikat Kabupaten Terbaik I dalam pelaksanaan program KTR pada periode sebelumnya.

Kesimpulan dari kegiatan ini menegaskan bahwa keberhasilan Perda KTR bergantung pada komitmen bersama antarinstansi, dengan dukungan seluruh elemen pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.

Dengan sinergi yang kuat, diharapkan Kotabaru dapat mewujudkan lingkungan kerja dan ruang publik yang benar-benar bebas rokok demi kesehatan generasi mendatang. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh